
Sidoarjo Proses pemasangan jaringan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menuai perhatian.
Aktivitas tersebut terlihat berlangsung di sekitar bangunan warga dan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait prosedur keselamatan kerja serta penggunaan akses terhadap properti masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.37 WIB, beberapa pekerja terlihat melakukan pemasangan dan penarikan kabel jaringan. Salah seorang pekerja tampak bekerja di bagian atas bangunan atau kanopi dengan menggunakan tangga, sedangkan pekerja lainnya berada di bawah.
Aktivitas pekerjaan pada ketinggian tersebut menjadi perhatian karena memiliki potensi risiko apabila tidak disertai prosedur keselamatan yang tepat. Penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, metode kerja yang aman, serta pengawasan di lapangan menjadi sejumlah aspek yang perlu dipastikan oleh pihak pelaksana.
Keselamatan tenaga kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan.
Di Indonesia, ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Akses Bangunan Warga Menjadi Persoalan Lain
Di samping persoalan keselamatan pekerja, cara pelaksana mendapatkan akses menuju titik pemasangan kabel juga menjadi perhatian.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya dugaan pekerja memanfaatkan bagian tertentu dari bangunan warga, termasuk dengan menginjak bagian bangunan, untuk menunjang proses pekerjaan. Tindakan tersebut disebut dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan kepada pemilik rumah.
Ketika awak media berada di lokasi dan meminta penjelasan, aktivitas pekerjaan sempat dihentikan oleh pekerja. Namun, setelah awak media meninggalkan lokasi, pekerjaan tersebut diduga kembali dilaksanakan.
Kondisi tersebut perlu memperoleh klarifikasi dari pihak pelaksana. Penggunaan bagian bangunan milik masyarakat untuk kepentingan pekerjaan seharusnya memperhatikan komunikasi dengan pemilik, persetujuan penggunaan akses, serta aspek keselamatan untuk mencegah kerusakan maupun potensi konflik.
Waspang Memberikan Tanggapan Singkat
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Dani yang disebut sebagai pengawas lapangan atau waspang.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Dani memberikan tanggapan singkat:
“Terima kasih atas informasinya dan waktunya.”
Namun, tanggapan tersebut belum menjelaskan secara detail mengenai penerapan K3, kelengkapan APD, metode kerja yang digunakan, maupun mekanisme yang diterapkan apabila pekerjaan membutuhkan akses ke bangunan milik warga.
Awak media juga meminta klarifikasi kepada Andi Paramata yang namanya tercantum sebagai PIC dalam dokumen SPMK yang diperlihatkan kepada awak media.
Hingga berita ini disusun, Andi Paramata disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi melalui WhatsApp.
Dokumen dan Perizinan Perlu Diperjelas
Selain persoalan teknis di lapangan, kelengkapan administrasi kegiatan juga masih menjadi hal yang perlu dikonfirmasi.
Awak media belum memperoleh kepastian apakah seluruh izin, persetujuan, serta koordinasi yang diperlukan telah dilakukan sebelum pekerjaan berlangsung, termasuk koordinasi dengan pemerintah setempat.
Pihak perusahaan dan instansi teknis terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan serta dokumen yang menjadi pendukung kegiatan tersebut.
Dalam pekerjaan konstruksi, penerapan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan merupakan bagian yang harus diperhatikan. Hal tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pedoman mengenai sistem keselamatan konstruksi juga diatur melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Pemeriksaan Diperlukan untuk Memastikan Kepatuhan
Berbagai dugaan yang muncul dari pantauan lapangan tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Kepastian mengenai hal tersebut memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Pemeriksaan dapat mencakup metode pelaksanaan pekerjaan, kelengkapan APD, kompetensi tenaga kerja, sistem pengawasan K3, serta dokumen dan persyaratan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur beberapa bentuk sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi Masih Dinantikan
Sampai berita ini disusun, sejumlah hal masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Di antaranya mengenai standar keselamatan yang diterapkan di lokasi, kelengkapan APD, pengawasan terhadap pekerja, serta kompetensi tenaga kerja yang melakukan aktivitas di atas bangunan.
Persoalan penggunaan bagian bangunan warga juga perlu diklarifikasi, terutama mengenai ada atau tidaknya persetujuan pemilik sebelum akses tersebut digunakan untuk mendukung pekerjaan.
Demikian pula dengan status administrasi dan perizinan kegiatan, termasuk koordinasi dengan pemerintah setempat.
Mitrapolisi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, Dani selaku pengawas lapangan, Andi Paramata selaku PIC, pemerintah desa/kelurahan setempat, maupun instansi teknis terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan konfirmasi awal. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.