Mojokerto — Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., mengumumkan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan akun Facebook bernama “Satwa Pedia” beserta pemiliknya, Deni Tri Anggoro, atas dugaan pencemaran nama baik dan penggunaan data pribadi tanpa izin.
Keputusan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum diambil setelah akun “Satwa Pedia” diduga mengambil foto profil Facebook milik Teguh Puji Wahono dan memposting ulang dengan narasi yang dinilai merendahkan martabat pribadi maupun organisasi.
“Tindakan ini sudah melampaui batas. Foto profil saya diambil tanpa izin dan digunakan dengan narasi yang tidak pantas, bahkan terkesan merendahkan martabat,” ujar Teguh Puji Wahono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penggunaan foto dan narasi yang tidak etis, akun “Satwa Pedia” juga diduga menyebarkan pesan WhatsApp pribadi terkait Wakil Ketua Umum PEMBASMI. Penyebaran pesan ini dianggap sebagai pelanggaran privasi serius dan menambah dasar laporan hukum.
Teguh menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk komitmen PEMBASMI dalam menjaga kehormatan profesi advokat dan organisasi, sekaligus memberi efek jera agar media sosial tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.
“Kami akan melaporkan Deni Tri Anggoro, pemilik akun ‘Satwa Pedia’, atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik,” tutupnya.














